Ancam Bunuh Pengusaha, Satu Preman di Karawang Berhasil Dibekuk

oleh -
oleh

sergap TKP – KARAWANG

Satu pelaku aksi premanisne pengancaman pembunuhan terhadap pengusaha berhasil dibekuk Tim Sanggabuana Polres Karawang. Selasa 8 Agustus 2023.

Aksi premanisme yang dilakukan pelaku terhadap seorang pengusaha di Kotabaru Karawang diduga dilakukan secara berkelompok, Hal tersebut masih dilakukan pendalaman kasus oleh Satuan Reserse Polres Karawang.

Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arip Bastomi menyebutkan, pelaku berinisial H (45) bersama empat orang temannya mendatangi tempat usaha milik korban dan menanyakan terkait legalitas dan izin usaha milik korban.

“Pelaku melakukan pemerasan hingga pengancaman pembunuhan dengan modus menayakan izin usaha,” kata Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arip Bastomi, Senin 7 Agustus 2023.

Aksi pelaku berhasil terekam CCTV sebagai barang bukti aksi tindak pemerasan pelaku kepada korbannya.

“Pelaku berhasil diamankan pada hari Sabtu 5 Agustus 2023, untuk tersangka lainnya pihak kami masih melakukan pendalaman,” ujar AKP Arip Bastomi.

Satu unit mobil, satu unit handphone, pakaian dan bukti rekaman CCTV berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, Pelaku terancam dijerat Pasal 335 ayat (1) KUHP. “Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”, dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.