Polda Jateng Ungkap dan Tangkap Komplotan Pelaku Peretasan Handphone Dengan Modus Penyebaran File APK Melalui Aplikasi Pesan WhatsApp

oleh -
oleh

sergap TKP – SEMARANG

Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) berhasil mengungkap dan menangkap komplotan pelaku peretasan handphone dengan modus penyebaran file APK melalui aplikasi pesan WhatsApp.

Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan terdapat 4 orang pelaku yang ditangkap dalam kasus tersebut.

“Keempat pelaku ini ditangkap di tiga lokasi berbeda,” kata Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio didampingi Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Satake Bayu saat konferensi pers. Rabu (9/8/2023).

Dirreskrimsus menjelaskan, polisi awalnya menangkap dua pelaku yang merupakan ayah dan anak berinisial IW (42) dan RJ (22). Mereka diamankan di Tulung Selapan, OKI, Sumatera Selatan pada tanggal 30 Juli 2023.

Dari penangkapan dan pengembangan kedua pelaku tersebut, polisi kemudian menangkap lagi dua pelaku lain yakni berinisial HAR yang ditangkap di Jember, Jawa Timur, dan juga pelaku berinisial RD yang ditangkap di Garut, Jawa Barat.

Lebih lanjut, Dirreskrimsus mengungkapkan peran dari dua pelaku IW dan RJ yang ditangkap di Palembang yakni menyebarkan APK yang nantinya akan meretas handphone korban. Selain itu keduanya juga berperan membeli nomor rekening dan menipu sejumlah korban untuk transfer uang.

Sementara untuk dua pelaku lain yakni berinisial HAR dan RD dalam kasus tersebut berperan menjadi calo dan menjual nomor rekening.

“Sindikat ini skalanya nasional karena dari beberapa wilayah dan korbannya masif bukan hanya Jateng saja. Dimungkinkan masih ada jaringan lain yang lebih besar. Saat ini masih kami masih melakukan pendalaman,” ujar Kombes Pol Dwi Subagio.

Ditambahkannya, jumlah masyarakat yang diduga menjadi korban kejahatan pelaku diperkirakan lebih dari 100 orang, di mana dari 48 korban diantaranya sudah dikuras rekeningnya hingga miliaran rupiah.

“Dari hasil kegiatan yang dilakukan, kami bisa menganalisa, bisa menghitung omzet para pelaku ini ternyata sangat wah sekali. Dalam satu bulan bisa dapat Rp 200 juta dan bahkan di bulan terakhir dari pengakuan, Rp 1,5 miliar,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka saat ini menjalani penahanan di Mapolda Jawa Tengah. Sementara untuk pasal yang dikenakan yakni Pasal 35 dan pasal 51 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 81, 82, dan 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, serta Pasal 65 dan 67 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.