Tim Maung Presisi Sat Samapta Polres Cirebon Kota Amankan 3 Pengedar Obat Tanpa Ijin

oleh -
oleh

sergap TKP – KOTA CIREBON

Tim Maung Presisi Sat Samapta Polres Cirebon Kota pada hari Sabtu (12/08/2023) malam mengamankan 3 Pengedar Obat Jenis Sediaan Farmasi tanpa ijin edar yang sah. Minggu (13/08/2023).

Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto S.Ik.,M.M melalui Kasat Samapta Polres Cirebon Kota AKP Endoy Sahru R. S.Sos.I.,M.H mengatakan bahwa, pihaknya telah mengamankan 3 (Tiga) orang yang di duga mengedarkan Obat-obatan Jenis Sediaan Farmasi tanpa ijin edar dan 1 (Satu) bungkus Tembakau Sintesis (Tembakau Gorila) di sekitaran Stadion Bima Kota Cirebon.

“Pada Saat Tim Maung Presisi Polres Cirebon Kota melaksanakan Patroli rutin malam hari di sekitaran stadion bima,di temukan ada sekelompok orang yang mencurigakan, setelah itu tim kami mendatangi dan melakukan penggeledahan selanjutnya di temukan Barang Bukti Puluhan obat sediaan farmasi tanpa ijin edar dan 1 bungkus tembakau gorila”. Ujar Kasat Samapta Polres Cirebon Kota AKP Endoy Sahru R. S.Sos.I.,M.H.

Lebih lanjut, Kasat Samapta Polres Cirebon Kota dan Tim Maung Presisi melakukan interogasi terhadap 3 orang yang di duga sebagai pengedar tersebut

“Dari hasil interogasi Tim kami bahwa 3 orang Berinisial “I”, “R” dan “R” Mengaku Mendapatkan Obat-obatan Sediaan Farmasi Tanpa Ijin Edar yang Sah Tersebut dari Sosial Media Instagram,dan di edarkan di sekitaran Stadion Bima Kota Cirebon”. terang AKP Endoy Sahru R. S.Sos.I.,M.H.

Adapun Barang Bukti yang di amankan oleh Tim Maung Presisi Polres Cirebon Kota yakni, 58 butir pil jenis Trihexnidyl, 1 Bungkus Tembakau Sintesis (GORILA), 1 Unit Motor Scoppy warna Hitam Coklat dengan Nopol E 2282 NU, 3 buah hand phone merk Redmi, Samsung, Oppo, dan Uang hasil penjualan Rp. 20.000,- ( dua puluh ribu rupiah).

Untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, Ketiga Orang pelaku berikut barang bukti di serahkan ke Sat Narkoba Polres Cirebon Kota.

No More Posts Available.

No more pages to load.