Satreskrim Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Pencurian Oleh Sekeluarga WNA asal Pakistan

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di toko Deliwafa milik Tomlifawa seorang pengusaha di Surabaya. Pada Senin (20/2/2023) lalu.

Hasil ungkapan kasus tersebut, Polisi menangkap para pelaku berinisial MT 21 tahun, MZ 18 tahun, MRJ 45 tahun dan RZ 50 tahun, ini ditangkap di Pulau Bali.

Dalam aksinya, Para pelakunya yang merupakan satu keluarga Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan, Dari toko milik kader Partai Amanat Nasional (PAN) ini, mereka berhasil membawa kabur uang senilai Rp3,3 juta.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan, Dari hasil pemeriksaan, komplotan pelaku ini. Mereka sudah melakukan pencurian toko di Jakarta, Tegal, Gresik, Surabaya dan Bali.

“Empat orang tersangka ini jaringan internasional, mereka masuk Indonesia melalui agen,” terang Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana waktu ungkap kasus di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (15/9/2023).

Kasatreskrim menjelaskan modus yang dipakai para pelaku ini mencari sasaran toko sambil mengendarai mobil Xpander warna putih yang mereka sewa di Jakarta

Setelah menemukan sasarannya, pelaku MT, MRJ dan MZ masuk ke dalam toko sedangkan pelaku RZ stand by di dalam mobil.
selanjutnya pelaku MT berpura-pura menukarkan mata uang asing menjadi rupiah.

“Kemudian pelaku MRJ dan pelaku MZ suami-istri mengalihkan perhatian petugas kasir dengan cara mengajak bicara kasir memakai bahasa asing, Tujuannya supaya kasir kehilangan konsentrasi,” lanjut AKBP Mirzal Maulana.

Saat lengah, selanjutya tanpa sepengetahuan kasir, tangan pelaku MT dengan cepat langsung menguras uang yang ada di laci kasir.

Sementara itu, Menurut Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Rizky Yudhaikawira mengatakan satu keluarga ini masuk ke Indonesia sejak 23 September 2022 melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tanggerang.

“Visa yang dipakai pelaku ini visa kunjungan. Mereka ini overs stay, tapi masih kami dalami lagi dokumennya,” kata Rizky Yudhaikawira.

Sedangkan waktu ditanya terkait agen yang bertanggungjawab memasukkan komplotan keluarga ini. Pihak kepolisian dan keimigrasian masih mendalaminya.

“Dari pihak imigrasi akan melakukan tindakan deportasi,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, dalam Pasal 363 KUHP dan terancam hukuman 7 tahun penjara.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.