Danlantamal XII turut serta dalam Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana di Oditurat Militer II-06 Pontianak

oleh -
oleh

sergap TKP – PONTIANAK

Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) XII Laksamana Pertama TNI Agoeng MKS turut serta dalam Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana yang dipimpin oleh Kepala Orjen TNI Laksda TNI DR. Nazali Lempo, S.H., M.H., M.Tr.Opsla., CHRMP. bertempat di Otmil II-06 Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (02/10/2023).

Pada kesempatan ini, Oditurat Militer II-06 Pontianak melaksanakan pemusnahan barang bukti yang merupakan tahap akhir dari proses penyelesaian perkara di lingkungan peradilan militer.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain senjata api beserta amunisinya, minuman Keras, rokok, handphone dan minyak lintah Papua.

Dalam sambutannya, Orjen TNI menyampaikan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang peradilan militer telah diatur tentang kekuasaan Oditurat dalam pasal 47 bahwa Oditurat Melaksanakan Kekuasaan Pemerintahan Negara Di Bidang Penuntutan Dan Penyidikan Di Lingkungan TNI, Serta Oditurat Tidak Terpisah-pisahkan Dalam Melakukan Penuntutan.

“Disamping itu, dalam pasal 254 ayat (1) Undang-undang peradilan militer disebutkan, “Putusan Pengadilan Yang Sudah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap, Pelaksanaannya Dilakukan Oleh Oditur Militer”. Oditur militer merupakan salah satu tugas pelaksana pusat penyidik yang melaksanakan eksekusi pemusnahan barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” tegas Orjen TNI.

Turut hadir dalam acara tersebut Pangdam XII/Tpr Mayjen TNI Iwan Setiawan, S.E., M.M., Danlanud Supadio Marsma TNI Prasetiya Halim, S.H., Dansatidik Puspomad Brigjen TNI Muhammad Yusrif Guntur, S.Sos., M.Si., serta para Pejabat Otmil II-06 Pontianak dan pihak terkait lainnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.