sergap TKP – BANDUNG
Kerja keras dan keuletan tim penyidik Polda Jabar, akhirnya membuahkan hasil dalam pengungkapan kasus pembunuhan ibu anak di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang yang terjadi pada dua tahun lalu.
Hasil ungkap kasus tersebut, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar juga telah menetapkan lima tersangka atas kasus pembunuhan dengan korban Ny Tuti (55 tahun) dan anaknya Amelia Mustika Ratu (23) yang terjadi pada Rabu (18/8/2021).
‘’Dari hasil gelar perkara yang dilakukan pada tanggal 16 Oktober 2023 akhirnya ditetapkan lima tersangka,’’ terang Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, dalam keterangan resminya, Rabu 18/10/2023).
Menurut Kabid Humas, penetapan lima tersangka oleh penyidik melalui proses yang sangat dinamis sejak tiga bulan terakhir.
“Selama tiga bulan tersebut, Tim penyidik yang dipimpin langsung Direktur Reserse Kriminal umum, Kombes Pol Surawan, SIK, melakukan pemeriksaan ulang dan tambahan terhadap 47 orang saksi. Keterangan para saksi tersebut kemudian dicocokan dengan rangkaian kejadian.” kata Kombes Pol Ibrahim Tompo.
‘’Pemeriksaan mendalam dan lebih spesifik terhadap alat-alat bukti yang diperoleh sebelumnya, yaitu kurang lebih lima, diantaranya CCTV, HP, dan sejumlah barang bukti lainnya,’’ ujarnya.
Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pengungkapan kasus ini membutuhkan keahlian dan kejelian penyidik. Alat bukti yang berhasil diamankan penyidik, kata dia, kemudian dilakukan penelitian berdasarkan sciencetific investigation (penyelidikan ilmiah) berupa hasil labfor yang relevan dengan keterangan saksi-saksi.
’’Dari proses inilah kemudian merujuk kepada keterkaitan kepada para tersangka. Ini hasil kerja penyidik yang selama tiga bulan terakhir bekerja siang dan malam melakukan pemeriksaan TKP, pemeriksaan saksi, dan penyelidikan terhadap dukungan informasi lain,’’ pungkasnya.