Polres Pamekasan Ringkus Pengedar Sabu

oleh -
oleh

sergap TKP – PAMEKASAN

Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Pamekasan berhasil meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Raya Waru, Kecamatan Waru. Pelaku yang diamankan petugas tersebut yakni Riadi Ansori (31), warga Desa Tamberu, Kecamatan Batumarmar.

Kapolres Pamekasan AKBP Nowo Hadi Nugroho mengatakan penangkapn tersebut berawal dari adanya informasi bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba di daerah Pantura.

Atas informasi tersebut petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan membentuk dua tim dan kemudian berhasil membekut tersangka di dekat Puskesmas Waru, Minggu (25/12) sekitar pukul 17.00 WIB.”Tersangka sering melakukan transaksi sabu dan diedarkan dengan jaringan di sebagian wilayah Sumenep, selain itu juga memang menjadi target Satreskoba Polres Pamekasan,” jelas Kapolres, Senin (26/12/2016).

Selain mengamankan tersangka petugas juga menyita barang bukti seperti 5 pocket narkoba jenis sabu dengan berat total 2,76 gram dan satu unit telepon genggam. “Dari hasil pemeriksaan tersangka, barang tersebut didapat dari inisial T warga Kecamatan Ketapang, Sampang. Saat ini T sudah kami tetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang),” terang Kapolres.

Akibat perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan Pasal 112 (1) 114 dan 132 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.