Judi Sabung Ayam, 4 Warga Seberida Diamankan

oleh -
oleh

sergap TKP – INHU

Sebanyak empat orang pelaku judi sabung ayam dibekuk petugas kepolisan Polres Indragiri Hulu (Inhu) yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Andrie Setiawan di Blok A, Desa Titian Resak, Kecamatan Seberida.

Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni melalui Paur Humas Iptu Yarmen Djambak mengatakan penggerbekan tersebut bermula dari informasi yang diberikan oleh masyarakat setempat terkait sekelompok orang yang tengah bermain judi sabung ayam.

“Penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Andrie Setiawan dan diamankan 4 tersangka dengan inisial, Rs (38), RA (42), Mk (40) dan Yd (38), keempat tersangka merupakan warga Kecamatan Seberida,” ucap Iptu Yarmen, Selasa (27/12/2016).

Petugas juga menyita beberapa barang bukti seperti uang tunai sebesar Rp 935 ribu, 15 ekor ayam aduan, 1 buah jam, 4 buah buku tulis yang berisikan nama-nama pemain, 2 buah lampu, 2 buah pena, 4 lembar karpet, 1 lembar kain, 7 lembar yang digunakan sebagai jaring untuk kandang dan 9 potong kayu.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini pelaku telah kita amankan di sel tahanan Mapolres Inhu untuk proses hukum lebih lanjut,” akhir Paur Humas.

No More Posts Available.

No more pages to load.