Polresta Bandar Lampung Ringkus 4 Pelaku Curas

oleh -
oleh

sergap TKP – LAMPUNG

Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus 4 (Empat) orang tersangka komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Jalan Arif Rahman Hakim Way Halim Bandar Lampung.

Keempat tersangka pelaku yang salah satunya terpaksa di tembak mati setelah berusaha melawan saat hendak ditangkap tersebut yakni, JR (31), US (33), SD (17) dan HS (16) keduanya masih berstatus sebagai pelajar SMA.

“Seluruh pelaku melakukan perlawanan saat hendak diringkus sehingga harus dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kakinya. Pelaku berinisial JR (31) tewas saat dalam perjalanan ke Rumah Sakit setelah mengalami luka tembak,” kata Kapolresta Bandar Lampung AKBP Murbani Budi Pitono, Kamis (29/12/2016).

“Meski  masih berstatus sebagai pelajar, Dalam aksinya, komplotan pelaku ini terkenal sadis karena tidak segan-segan melukai para korbannya. Pelaku SD malah yang melakukan pembacokan pada korban Agus di Jalan Arif Rahman Hakim Way Halim Bandar Lampung,” ujar AKBP Murbani Budi Pitono.

Selain mengamankan para pelaku, dari tangan komplotan ini petugas juga mengamankan barang bukti berupa 5 sepeda motor, 1 pucuk senpi rakitan, 2 butir peluru, 2 butir selongsong peluru dan 1 buah sajam yang dipakai pelaku SD untuk membacok korban.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Para pelaku dijerat Pasal 364 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.” tegas AKBP Murbani Budi Pitono.

No More Posts Available.

No more pages to load.