sergap TKP – JAKARTA
Tim Saber Pungli Divisi Propam Polda Metro Jaya, terpaksa menangkap Kapolsek Pamulang, Tangerang Selatan, Komisaris Polisi Sartoto lantaran diduga telah melakukan praktik pungutan liar (pungli) terkait penanganan kasus narkoba.
“Kapolsek Pamulang ditangkap bersama dua orang anak buahnya yakni, Kasubnit Reskrim dan satu orang penyidik pembantu,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Kamis (29/12/2016).
Kompol Sartoto ditangkap karena diduga kuat telah melakukan penyalahgunaan jabatan dengan melakukan pungutan liar saat penanganan kasus narkoba dengan barang bukti Rp 10 juta.
Tim Saber Pungli Divisi Propam Polda Metro Jaya mencurigai uang tersebut terkait kebijakan Kapolsek Pamulang yang tidak menahan tersangka kasus narkoba.
“Kasusnya penyalahgunaan sabu 0,1 gram yang kemudian dalam proses hukumnya tidak dilakukan penahanan karena tersangka mengidap penyakit serius sehingga enggak dilakukan penahanan.” terang Martinus.