Edarkan Pil Koplo, Warga Tuban Ditangkap Polisi

oleh -

sergap TKP – GRESIK

Angga Andi Wibowo (21), warga asal Desa Boncong, Tuban tak berkutik saat dirinya ditangkap petugas Polsek Kota Gresik di Perum Alam Bukit Raya (ABR) Gresik.

Kapolsekta Gresik AKP Suyatmi mengatakan penangkapan terhadap pelaku tersebut berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di Perum ABR Gresik.

Atas informasi tersebut petugas kemudian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan pelaku dari Perum ABR blok A/25 Gresik.

Dari penangkapan tersebut petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa 125 butir pil koplo, satu buah ponsel, dan tas ransel.

“Setelah menjalani penyelidikan, tersangka langsung kami tahan beserta barang buktinya,” ujar Kapolsekta, Kamis (29/12/2016).

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.