sergap TKP – JAKARTA
Polsek Kebayoran Lama akhirnya berhasil mengungkap kasus tewasnya pasangan suami istri yang ditemukan tewas di sebuah ruko di kawasan Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Rabu (20/12/2023).
Dari ungkap kasus tersebut, polisi juga menetapkan kakak beradik berinisial AH (26) dan JZ (22) sebagai tersangka.
“Adiknya menyerang korban D, kan suami istri lagi tidur. Nah, kakaknya membantu waktu istrinya teriak, kakaknya membekap supaya orang lain tak dengar dan tak melawan,” ujar Kapolsek Kebayoran Lama, Kompol Widya Agustiono kepada wartawan, Selasa (19/12/2023).
Kapolsek menjelaskan, pelaku pembunuhan akan dikenakan pasal tentang pembunuhan berencana. Pasalnya, kakak beradik itu sehari sebelumnya membeli sebilah pisau daging di pasar seharga Rp50 ribu.
“Satu hari sebelumnya, dia (pelaku) membeli pisau daging di Pasar seharga Rp50 ribu. Pelaku ini dia sengaja membeli pisau daging sebelum kejadian dan menunggu korban lengah,” terang Kompol Widya Agustiono.
“Pelaku dikenakan pasal 340 KUHP tentang dugaan pembunuhan berencana,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.