Pesta Sabu, Dua Orang Dibekuk Polisi

oleh -

sergap TKP – PONOROGO

Anggota Sat Resnarkoba Polres Ponorogo membekuk dua orang pengedar dan pemakai narkoba yang tengah pesta sabu di salah satu rumah kos di Jalan Sulawesi, Kelurahan Banyudono, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo.

Dua orang yang berhasil dibekuk anggota Sat Resnarkoba tersebut yakni Warji (46), warga Kecamatan Merak, Kabupaten Tuban dan Sarwanto (33), warga Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah.

Kapolres Ponorogo AKBP Harun Yuni Aprin mengatakan penangkapan terhadap kedua pelaku ini berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat terkait adanya rumah kos yang sering dijadikan tempat untuk pesta narkoba yang

Dan ternyata benar, saat dilakukan penggerebekan petugas mendapati keduanya tengah dalam kondisi sakau usai berpesta narkoba. 

Selain membekuk keduanya petugas juga mengamankan barang bukti berupa 2,22 gram narkotika jenis sabu yang tersimpan dalam 5 bungkus plastik klip.”Selain itu dua buah handphone untuk komunikasi pemesanan, 4 buah korek api, 2 buah pipet lava, 5 sedotan dan 1 set penghisap bong. Jadi yang sudah diwadahi per klip mau dijual. Sisanya untuk pesta,” jelas Kapolres, Jumat (30/12/2016).

Kapolres juga menjelaskan saat ini pihaknya sudah mulai masuk ke kos-kosan yang ada di Ponorogo. “Kami akan terus sisir kos-kosan di Ponorogo, karena bisa jadi masuk pertama sabu dari kos-kosan dan tidak menutup kemungkinan menjalar ke pelajar,” jelasnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku tersebut yerancam dikenakan dengan  Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tenyang narkoba dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.