sergap TKP – ACEH BARAT
Aparat kepolisian Polres Aceh Barat berhasil menangkap seorang petani berinisial Ab, warga Desa Meutulang, Kabupaten Aceh Barat, Aceh lantaran kedapatan memiliki senjata api (senpi) jenis pistol pabrikan Jerman.
Kapolres Aceh Barat AKBP Teguh Priyambodo Nugroho menjelaskan penangkapan terhadap pelaku Ab ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah terhadap pelaku yang kerap kali membawa senpi.
Atas laporan tersebut petugas kemudian langsung melakukan penggerebekan di rumah pelaku. Dalam penggerebekan tersebut petugas menyita pistol Sig Sauer P-226 buatan Jerman berikut 20 butir pelurunya. Selain ity petugas juga menyita 2 butir peluru senpi laras panjang jenis M16.
“Saat ini kami masih mendalami apakah senjata api itu digunakan untuk teror atau bukan. Yang jelas senpi ini ditemukan di kamar yang bersangkutan,” ujar Kapolres, Jumat (30/12/2016).
Atas perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.