Polres Barito Utara Ungkap Kasus Curas Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia

oleh -
oleh

sergap TKP – BARITO UTARA

Polres Barito Utara berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang menyebabkan korban meninggal dunia. Sabtu (23/12/2023).

Kasus Curas yang menyebabkan korban meninggal tersebut, terjadi pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 di Jalan Lingkar Kota Dermaga Ujung RT. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana, S.I.K., M.A.P., mengatakan, Pelaku yang memiliki inisial HAS (25) tega menghabisi nyawa korban, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Barito Utara, lantaran terjerat dalam masalah hutang yang membebani keuangan pelaku.

Kapolres Barito Utara menjelaskan bahwa, Pelaku mengakui perbuatannya terkait dengan rencananya mencuri di rumah korban.

Lebih lanjut, Kapolres Barito Utara menjelaskan bahwa pelaku, dengan inisial HAS, memasuki rumah korban melalui jendela samping dengan cara mencongkel.

“Saat berada di dalam, pelaku melihat korban dan karena ketahuan, pelaku nekat menyerang korban dengan pisau dapur, yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” terang AKBP Gede Pasek Muliadnyana saat memimpin konferensi pers pada Jumat sore, 22 Desember 2023.

Dalam pelariannya setelah kejadian, pelaku berhasil mengambil sejumlah uang tunai sebesar Rp900 ribu dan sepeda motor merek Genio milik korban sebelum melarikan diri. Kapolres menambahkan bahwa pelaku, sebelumnya, pernah tinggal di sekitar rumah korban, sehingga paham betul situasi rumah korban.

“Pelaku mengaku terlilit hutang, termasuk kos-kosan dan hutang kepada seorang bidan. Kondisi keuangan yang terdesak membawanya melakukan tindakan kriminal ini,” tambah AKBP Gede Pasek Muliadnyana.

“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan pasal 365 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.” tegasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.