sergap TKP – GRESIK
Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik berhasil menangkap tiga dari lima orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) spesialis tembak ban di jalan raya.
“Dari lima pelaku, baru tiga yang kami tangkap. Sisanya, dua pelaku menjadi DPO polisi,” ujar Kapolres Gresik AKBP Adex Yuliawan, Minggu (1/1/2017). Ketiga pelaku pelaku yang berhasil diamankan petugas antara lain Husen (49), Angel (35), dan Abdullah (36), ketiganya merupakan warga asal Palembang, Sumatera Selatan.
Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti seperti uang tunai senilai Rp4 juta sisa dari hasil kejahatan, 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio yang oleh pelaku digunakan untuk melancarkan aksinya.
“Komplotan ini bekerja dalam satu tim. Ada yang bertugas mengawasi korban, memasang jebakan, dan eksekutor. Sasaran mereka kebanyakan nasabah bank, yang baru saja mengambil uang dengan jumlah banyak,” ujar Adex Yudiawan.
Kapolres melanjutkan, sebelumnya komplotan ini juga pernah menjalankan aksinya dengan menggasak uang tunai sebesar Rp 50 juta dari korban berinisial N di Jalan Raya Permata Perum Bunder Asri, Kebomas, Gresik, Kamis (8/12/2016) lalu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.