sergap TKP – BANGKALAN
Aparat jajaran Polres Bangkalan, Madura berhasil mengamankan seseorang yang diduga menjadi pengedar sabu setelah sebelumnya sempat membuang dompet merah miliknya di pinggir jalan saat mencoba kabur dari sergapan petugas.
“Dalam dompet yang dibuang itu ternyata berisi sabu 5 poket,” kata AKBP Anisullah M Ridha Kapolres Bangkalan, melalui Humas, AKP Bidaruddin, Selasa (3/1/2017).
Pelaku yang diamankan petugas tersebut yakni Faisol (22), warga Dusun Tanah Merah Dejah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan
Selain mengamankan pelaku dan barang bukti 5 poket sabu seberat 2,52 gram, petugas juga menyita 1 sedotan plastik berikut kerak sabu seberat 0,18 gr, 1 unit telepon genggam dan 1 unit sepeda motor.
Akibat dar perbuatannya pelaku kini harus mendekam dibalik jeruji besi tahanan. “Tersangaka diduga melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 jenis sabu sebagaimana di maksud dalam pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Bidaruddin.