sergap TKP – MOJOKERTO
Unit Reskrim Polsek Mojosari berhasil meringkus Hermanto (24) warga Desa Pungging, Kecamatan Pungging dan Deki Zaisul Akbar (37) warga Desa Manduro Manggun Gajah, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
“Pelaku diamankan di simpang tiga Jalan Kartini masuk masuk Desa Seduri, Kecamatan Mojosari,” terang Kasubbag Humas Polres Mojokerto AKP Sutarto, Rabu (11/1/2017).
Kedua pelaku tersebut diringkus petugas lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
Dari tangan tersangka Hermanto, petugas menyita sejumlah barang bukti diantaranya dua paket sabu, satu unit telepon genggam, pipet kaca, serta potongan sedotan. “Saat dilakukan penggeledahan, barang bukti berupa dua poket sabu yang dimasukan dalam bungkus rokok tersebut ditaruh di celana panjang bagian depan sebelah kiri,” imbuh Sutarto.
Sedangkan dari penggeledahan yang dilakukan petugas terhadap tersangka Deki Zaisul Akbar, petugas juga menyita satu paket sabu yang dimasukan ke dalam bungkus rokok. “Selain satu paket sabu, petugas juga mengamankan satu unit handphone merk Huawei warna putih dan satu bungkus rokok LA merah,” lanjut Kasubbag Humas.
Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku ini terancam dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.






