Polres Malang Tangkap Terduga Pelaku Curanmor

oleh -
oleh

sergap TKP – MALANG

Polres Malang berhasil menangkap seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di sejumlah wilayah Kabupaten Malang. Jumat (4/10/2024).
Terduga pelaku berinisial AS (39), yang telah lama menjadi buronan dan target operasi tersebut, diduga terlibat dalam aksi curanmor di 22 tempat kejadian perkara (TKP) di sejumlah wilayah Kabupaten Malang.
Kasihumas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto mengatakan, Terduga pelaku AS merupakan warga Desa Sidodadi, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.
AS diamankan tim Unit Reskrim Polsek Gondanglegi pada Rabu (2/10/2024) seusai  melakukan aksinya di garasi rumah seorang warga di Jalan Murcoyo, Gondanglegi Wetan.
“Kami berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku curanmor yang beraksi di daerah Gondanglegi Wetan, Kecamatan Gondanglegi,” kata Kasihumas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto.
Kasihumas Polres Malang menjelaskan, aksi pencurian terjadi ketika korban, RS (32), mendengar suara mencurigakan dari garasi rumahnya sekitar pukul 18.00 WIB. Saat memeriksa, korban mendapati pelaku AS sedang mendorong sepeda motor Honda Beat warna magenta miliknya.
Karena ketakutan, korban spontan
berteriak maling sehingga menarik perhatian warga dan petugas patroli yang kebetulan sedang melintas di lokasi kejadian.
Polisi bersama dengan warga setempat kemudian langsung melakukan pengejaran.
Pelarian AS berakhir di depan Balai Desa Gondanglegi Wetan, di mana ia berhasil ditangkap oleh petugas dengan bantuan warga.
“Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Gondanglegi bersama barang bukti, termasuk sepeda motor korban dan seperangkat kunci palsu ‘T’ yang digunakan untuk merusak kunci motor,” terang AKP Ponsen Dadang Martianto.
Lebih lanjut, AKP Ponsen Dadang Martianto menjelaskan, Berdasarkan hasil penyelidikan AS diduga kuat telah melakukan aksi serupa sebanyak 22 kali di berbagai wilayah Kabupaten Malang.
“Modus yang digunakan pelaku adalah merusak kunci sepeda motor korban dengan menggunakan kunci T. Saat ini kami masih mendalami jaringan dan modus operandi yang digunakan pelaku. Kami juga sedang menyelidiki keterlibatan pelaku dalam tindak kejahatan lainnya di wilayah Kabupaten Malang,” tutur AKP Dadang.
“Atas perbuatannya, Terduga pelaku AS dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.” tegasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.