Edarkan Narkoba, Rohman Ditangkap Polisi

oleh -

1412423412sergap TKP – MOJOKERTO

Mujibatur Rohman (23), pengedar narkoba dan obat-obatan terlarang, asal Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Mojokerto.

“Pelaku kedapatan membawa, menyimpan, memiliki dan atau mengedarkan Narkotika Golongan I bentuk tanaman jenis Ganja tanpa hak dan sediaan farmasi jenis pil double L tanpa ijin,” Kasubbag Humas Polres Mojokerto AKP Sutarto, Senin (6/2/2017).

Masih kata Kasubbag Humas, dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik besar ganja kering, satu bungkus plastik sedang ganja kering, satu bungkus plastik kecil ganja kering seberat 325 gram, 1.000 butir pil double L, timbangan elektrik, satu HP merk Nokia, satu pak plastik klip dan uang hasil penjualan Rp 109 ribu.

Sutarto menjelaskan penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari tersangka YN (35), yang sebelumnya diamankan petugas di wilayah Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.”Penangkapan ini dari pengembangan kasus sebelumnya. Pelaku kita tangkap di rumahnya saat sedang menghisap ganja,” kata Sutarto.

“Yang bersangkutan akan kita jerat dengan Pasal 111 juncto Pasal 197 subsider 196. Untuk ancaman hukumannya, maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kasubbag Humas.

No More Posts Available.

No more pages to load.