Polda Jatim Amankan Pelaku Percabulan

oleh -

20170207_073624sergap TKP – SURABAYA

Subdit IV Unit Renakta (Remaja, Anak dan Wanita) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jatim berhasil mengamankan Fredy (23), warga Bulak Kali Tinjang, Kenjeran, pelaku percabulan anak dibawah umur.Penangkapan tersebut dilakukan petugas setelah sebelumnya menerima laporan yang dibuat oleh orang tua korban, YP (17).

“Direktorat Reserse Kriminal Umum melaksanakan pemanggilan dan pencarian terhadap yang bersangkutan saudara Fr (Fredy) selaku tersangka, tetapi didalam pelaksanaannya tersangka Fr tidak pernah secara proaktif untuk melaksanakan pemanggilan ini,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Selasa (7/2/2017).

Atas dasar tersebut petugas kemudian melakukan penangpan terhadap pelaku tak jauh dari kediamannya yakni di depan sebuah swalayan yang berada di Dukuh Setro I,Senin (6/2/2017).

Kabid Humas menjelaskan untuk modus yang digunakan pelaku ini yakni dengan merayu korban.”Yang bersangkutan melakukan rayuan terhadap korban untuk melakukan tindakan asusila, sehingga dari rayuan ini korban akhirnya terperdaya dan melakukan seperti yang tertera di laporan polisi. Akibat dari itu korban kini mengalami hamil,” jelasnya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.