sergap TKP – JAKARTA
Polda Metro Jaya saat ini membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan terkait dugaan praktek ilegal “Salon Ria Beauty”.
Hal tersebut disampaikan Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Syarifah Chairra Sukma. Pada Senin (9/12/2024).
Menurut Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Syarifah Chairra Sukma mengatakan, sejauh ini pihaknya memang belum menerima laporan resmi dari korban.
“Untuk jumlah korban memang belum ada yang melaporkan secara resmi kepada kita, jadi kita membuka peluang untuk mereka melapor ke kita,” kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Syarifah Chairra Sukma.
“Jadi akan kita data, mungkin di posko unit 1 akan kita buka untuk korban-korbannya dengan membawa administrasi yang lengkap,” ujar Kompol Syarifah Chairra Sukma.
Lebih lanjut, Kompol Syarifah Chairra Sukma megungkapkan, Bagi korban yang ingin melapor bisa mendatangi ke Polda Metro Jaya dengan menyertakan bukti-bukti misalnya bukti pembayaran, KTP, foto-foto, dan dokumen lain.
Kompol Syarifah Chairra Sukma menjelaskan, pihaknya juga mengikuti perkembangan di akun Instagram Ria Beauty.
Polisi juga memonitor adanya sejumlah keluhan, tetapi belum bisa memastikan apakah itu benar korbannya.
“Jumlahnya kalau saya ikutin dari media sosial ahli-ahli kecantikan yang resmi, itu banyak sekali ya yang komentar. Cuma kita belum pastikan mereka itu korban atau memang pansos saja,” jelasnya.






