sergap TKP – JAKARTA
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap komplotan pelaku pecurian logam mulia dengan modus jual-beli secara cash on delivery (COD).
Dari ungkap kasus tersebut, polisi mengamankan tiga orang pelaku, satu di antaranya pria dan dua lainnya wanita.
“Jadi para pelaku ini tiga orang, modusnya COD fiktif,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (16/12/2024).
Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan, kasus ini bermula saat para pelaku memesan emas atau logam mulia kepada korban. Pelaku dan korban pun sepakat untuk bertemu dan melakukan transaksi jual beli.
Lebih lanjut, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengataan, Saat bertemu, pelaku berpura-pura mengecek kondisi emas milik korban. Setelah itu, komplotan tersebut menujukan bukti transfer, yang belakangan diketahui bukti tersebut fiktif.
“Dia COD memesan emas atau logam mulia melalui WhatsApp dengan transaksi pembelian COD. Kemudian setelah para pelaku yang memesan COD ini bertemu korban, korban ini penjual,” tutur Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
“Kemudian pelaku mengecek kondisi emasnya dan para pelaku ini menunjukkan bukti transfer fiktif kepada korban. Setelah itu, setelah emas ada di tangan para pelaku, pelaku meninggalkan korban atau kabur,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasubdit Resmob AKBP Titus Yudho Uly mengungkapkan bahwa, para pelaku ditangkap di sebuah kontrakan di Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Para pelaku yakni dua orang wanita berinisial U dan EG dan satu orang pria berinisial BS.
“Para pelaku kemudian digiring ke Mapolda Metro Jaya berikut barang bukti yang diamankan dari lokasi,” ungkapnya.






