sergap TKP – PASURUAN
Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Apotek Barokah, Desa Blawi, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.
Dari hasil ungkap kasus tersebut, polisi jua berhasil mengamankan dua tersangka masing-masing berinisial ADP (35) dan HA (43).
Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Achmad Doni Meidianto mengatakan bahwa, kasus kasus pencurian dengan pemberatan ini bermula pada hari Rabu, (11/12/2024).
Saat itu pemilik apotek, Sri Jumiati mendapat laporan dari karyawan bahwa apoteknya telah dibobol. Gembok pintu pagar dan pintu apotek rusak, serta sejumlah barang hilang.
“Termasuk uang tunai Rp 25,8 juta, satu unit ponsel OPPO A77s, dan beberapa produk obat-obatan serta susu. Kerugian diperkirakan mencapai Rp 36,7 juta,” kata Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Achmad Doni Meidianto, Senin (23/12/2024).
Usai menerima laporan, polisi kemudian bergerak cepat dengan melakukan pengembangan penyelidikan hingga akhirnya menangkap kedua tersangka pada Sabtu, (14/12/2024 sekitar pukul 12.30 WIB saat berada di wilayah Tretes, Prigen.
Lebih lanjut, Kasatreskrim Polres Pasuruan menjelaskan, kedua pelaku bekerja sama dalam melancarkan aksinya.
Pelaku pertama (ADP) bertugas merusak gembok pagar dengan menggunakan gunting besi. Sementara HA bertugas untuk mengawasi lingkungan sekitar TKP dan joki mobil.
“Saat kami interograsi, kedua tersangka mengakui dan polisi masih melakukan penyelidikan terhadap pelaku lainnya,” terang AKP Achmad Doni Meidianto.
Sementara itu, selain mengamankan para pelaku, Dari tangan keduanya ini polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantara yakni, 1 unit HP OPPO A77s berikut dosbuknya, 2 tablet obat merek NeuroAid beserta nota pembelian, 1 unit mobil Xenia warna hitam dengan nomor polisi N-1504-SW serta uang tunai Rp 2,5 juta.
“Kami juga menyita peralatan yang digunakan untuk membobol, seperti gunting besi, linggis, obeng, dan kunci T,” imbuh AKP Achmad Doni Meidianto.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman hukumannya, maksimal tujuh tahun penjara.” tegasnya.