sergapTKP – SURABAYA
Polda Jawa Timur menggelar pengecekan senjata api dan amunisi yang dimiliki oleh anggota Polri di Lapangan Mapolda Jatim, pada Senin (23/12/2024). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya rutin untuk memastikan penggunaan senjata api oleh personel Polri sesuai dengan aturan yang berlaku serta mencegah penyalahgunaan yang dapat merugikan institusi dan masyarakat.
Kombes Pol. Ary Satriyan, Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Jatim, menjelaskan bahwa pengecekan ini tidak hanya dilaksanakan di Polda Jawa Timur, tetapi juga di seluruh Polda di Indonesia. Kegiatan ini dilakukan secara serentak guna menanggulangi potensi pelanggaran terkait penggunaan senjata api oleh anggota Polri, baik yang bertugas maupun yang tidak sedang bertugas.
“Pengecekan ini melibatkan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi senjata api, amunisi, serta dokumen dan izin penggunaan senjata,” kata Kombes Pol. Ary Satriyan di hadapan awak media. Selain itu, petugas juga memastikan bahwa prosedur penggunaan senjata telah dipatuhi, termasuk pemeliharaan dan perawatan senjata yang harus dilakukan secara berkala.
Lebih lanjut, Kombes Pol. Ary menjelaskan bahwa pemeriksaan juga meliputi pendataan ulang jumlah senjata api yang dipinjam-pakaikan kepada anggota Polri. Untuk anggota yang tidak berada di unit operasional dengan tingkat bahaya tinggi, senjata api yang mereka bawa akan ditarik sementara waktu. Langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi agar senjata api hanya digunakan oleh personel yang benar-benar membutuhkan dalam tugasnya.
Selain itu, pihaknya juga memeriksa apakah dokumen terkait senjata, seperti izin dan surat kepemilikan, masih berlaku. “Anggota yang membawa senjata dengan surat yang kedaluwarsa atau tanpa dokumen yang sah akan segera dilakukan penarikan senjata,” tambahnya.
Menurut Kombes Pol. Ary Satriyan, tujuan utama dari pengecekan ini adalah untuk mencegah penyalahgunaan senjata api oleh anggota Polri. Pihaknya juga menyebutkan bahwa Mabes Polri akan segera mengatur lebih ketat prosedur peminjaman dan penggunaan senjata api bagi anggota. “Yang tidak memenuhi syarat untuk membawa senjata api akan segera ditarik, dan akan ada aturan lebih rinci mengenai siapa yang berhak memegang senjata dan dalam kondisi apa,” ujarnya.
Pengecekan ini diharapkan dapat memperkuat kontrol internal di tubuh Polri, memastikan anggota hanya menggunakan senjata api sesuai dengan tugas dan fungsinya, serta meminimalkan potensi kesalahan atau penyalahgunaan senjata yang bisa mencoreng citra Polri di mata masyarakat.
Dengan demikian, Polda Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk menjaga profesionalisme dan integritas institusi Polri melalui langkah-langkah preventif seperti ini, yang tidak hanya berlaku untuk Polda Jatim, tetapi juga di seluruh jajaran Polres se-Indonesia.
Pengecekan ini, menurut Kombes Pol. Ary, merupakan bagian dari upaya Polri untuk menjaga kepercayaan publik dan mengurangi potensi pelanggaran hukum yang dapat terjadi akibat penyalahgunaan senjata api. “Kami ingin memastikan bahwa senjata api yang dimiliki oleh anggota Polri digunakan dengan penuh tanggung jawab, dan sesuai dengan aturan yang ada,” tandasnya.
Pengecekan senjata api dan amunisi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk memperbaiki sistem pengawasan internal Polri, serta memberikan contoh positif bagi instansi penegak hukum lainnya dalam mengelola aset berisiko tinggi.