sergap TKP – MUSIRAWAS
Dua oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Musirawas Utara, Sumatera Selatan berinisial ES dan BA yang diduga terlibat penggunaan ijazah palsu, hari ini dijadwalkan akan menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.Senin (6/7/2015).
“Untuk tersangka ES kasusnya ditangani Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau, sedangkan tersangka BA ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.” Ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Oktafiansyah, Senin (6/7/2015).
“Tersangka ES berkasnya sudah lengkap dan akan memasuki tahap persidangan perdana hari ini. Sedangkan tersangka BA juga akan disidang hari ini jika penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel sudah siap melimpahkan berkas perkaranya ke PN Lubuklinggau.” Terang Oktafiansyah.
Untuk diketahui, kedua oknum anggota dewan itu diduga menggunakan ijazah palsu saat menyalonkan diri sebagai anggota DPRD Musirawas Utara pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014.
Akibat perbuatannya, mereka saat ini terancam dijerat dengan pasal 69 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2004 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Pasal 263 tentang Penggunakan Surat Palsu, Serta pasal 266 ayat 2 tentang Memberikan Keterangan Tidak Benar dalam Akte Otentik dengan ancaman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta.