sergap TKP – JAKARTA
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Lawang Budi Antoni Aljufri (BA) dan istrinya Suzanna (S), Senin (6/7/2015).
“Penahanan keduanya terkait kasus dugaan suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) saat sengketa pemilihan kepala daerah Empat Lawang di MK.” Kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha. Senin (6/7/2015) malam.
“BD yang telah ditetapkan sebagai tersangka selanjutnya akan ditahan 20 hari kedepan di rumah tahanan KPK cabang Pomdam Guntur, sementara S ditahan di rutan KPK.” ujar Priharsa.
Informasi yang didapat sergap TKP, Penetapkan pasangan suami-istri tersebut sebagai tersangka setelah KPK melakukan pengembangan penyidikan atas putusan akhir MK yang telah berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan hasil penyelidikan atas keluarnya putusan terkait sengketa Pilkada Empat Lawang di MK, Akil Mochtar ternyata terbukti menerima suap sebesar Rp 10 miliar dan 500.000 dollar AS dari Budi Antoni.
Selain itu, Budi Antoni dan Suzanna diduga juga memberi keterangan palsu dalam sidang Akil di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Atas perbuatannya, Budi dan Suzanna disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 54 ayat 2 ke-1 KUHP.Dan dijerat dengan Pasal 22 juncto Pasal 35 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.