Oknum PNS, Kedapatan Mengedarkan Upal

oleh -
oleh

sergap TKP – SRAGEN

Jajaran Polres Sragen menangkap SUK (49), seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Sragen, lantaran kedapatan mengedarkan uang palsu (upal).

“Pelaku ditangkap usai kepergok beraksi di Pasar Banaran, Sambungmacan, Sragen.” kata Kapolres Sragen, AKBP Ari Wibowo melalui Wakapolres Sragen, Kompol Yudy Arto Wiyono, Selasa (14/7).

Dari penangkapan SUK, polisi menyita upal senilai Rp500.000. “Uang tersebut terdiri pecahan Rp100.000 tiga lembar, dan Rp50.000 empat lembar.” Ujar Yudy.

“Guna pengembangan penyelidikan, kami sedang geledah rumah SUK untuk melihat ada atau tidaknya upal lainnya atau barang bukti tindak kejahatan yang bersangkutan,” tutur Yudy.

Terkait mendekati Lebaran, Yudy juga mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan terutama terhadap tindak kejahatan pencurian dan peredaran upal.