sergap TKP – MAKASSAR
Aparat Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar Makassar berhasil meringkus seorang tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Tersangka yang diketahui bernama Muh Sahrir R (38) asal warga Jalan Dr Ratulangi Makassar itu. ditangkap berikut barang bukti berupa 62 paket sabu dengan rincian 18 paket 1 gram, 13 paket 1/2 gram, 31 paket 1/4 gram, dan 1 buah timabangan eletrik.
Kepada petugas kepolisian, Pelaku mengaku sabu-sabu yang diedarkannya tersebut khusus dijual kepada pekerja kasar. Seperti kuli bangunan, mandor, tukang becak, dan penjual bakso .
Dari hasil penjualan barang haram tersebut, untuk setiap gramnya, omset yang diperoleh pelaku bisa mencapai sebesar Rp 1,3 juta.