Polda Jatim Amankan 12 Tersangka Komplotan Curanmor, 1 Tewas Ditembak

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Tim Unit 4 Subdit lll Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengamankan 12 orang tersangka komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Jumat (07/03/2025).

Dari 12 orang tersangka komplotan pelaku Curanmor yang berhasil diamankan,  salah tersangka terpaksa di tembak lantaran berusaha melawan saat hendak ditangkap.

Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, didampingi Wadireskrimum AKBP Suryono mengatakan bahwa pihaknya mengungkap 9 laporan polisi (LP) terkait kasus ini.

Penangkapan para pelaku itu, dilakukan dalam kurun satu bulan terakhir, atau sejak awal Februari hingga awal Maret 2024.

“Ada 11 orang yang kami amankan. Salah satu tersangka telah ditembak mati karena melawan petugas dan membawa senjata tajam,” kata Wadireskrimum AKBP Suryono, Jumat (07/03/2025).

Terkait tersangka yang ditembak mati, ia menjelaskan pelaku tersebut merupakan residivis Curanmor yang sudah tiga kali keluar masuk penjara.

“Tersangka ini merupakan residivis Curanmor dan menjadi DPO dari Polrestabes, Gresik dan Bangkalan. Dirinya memang terkenal sangat licin beberapa kali petugas melakukan penggerebekan di rumahnya, namun selalu lolos,” ujarnya.

Selain itu, Kombes Pol Dirmanto juga menegaskan masih mengejar 7 pelaku curanmor lagi, yang sering meresahkan di masyarakat di wilayah Jawa Timur.

Dalam ungkap kasus ini, Polda Jatim amankan Barang bukti dari para tersangka di antaranya tiga buah kunci T, satu celana biru, satu kaos lengan panjang, dan satu senjata tajam jenis celurit.

Dalam aksinya, Para pelaku itu kerap beraksi dengan cepat dan terorganisir, bahkan beberapa di antaranya merupakan residivis.

Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur menjelaskan bahwa tersangka yang ditembak mati merupakan pemimpin kelompok ini.

Ia sudah tiga kali keluar-masuk penjara dan selalu lolos saat hendak ditangkap.

“Pelaku ini sangat gesit dan merupakan residivis tiga kali. Saat penggerebekan di rumahnya oleh Polsek Bangkalan, dia berhasil lolos,” kata AKBP Arbaridi Jumhur.

Pelaku juga dikenal sebagai otak di balik setiap aksi pencurian. Ia yang menentukan waktu dan lokasi pencurian, serta mengatur pembagian hasil kejahatan. Uang dari hasil curian digunakan untuk berfoya-foya dan kebutuhan sehari-hari.

“Setiap bergerak, dia selalu berhasil merampas kendaraan bermotor milik korban,” tambah AKBP Arbaridi Jumhur.

Atas perbuatannya, Pasal yang disangkakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara

Pihak kepolisian terus mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam mengamankan kendaraan pribadinya.

“Jangan lupa dikunci ganda, jangan hanya mengandalkan CCTV karena itu hanya untuk memantau. Kalau sudah hilang, ya tetap hilang,” pungkas Kombes Pol Dirmanto.

No More Posts Available.

No more pages to load.