sergap TKP – SAMPIT
Apart Polres Kotim berhasil membekuk Chandra Tobing alias Chandra bin Ruswi (35), tersangka pelaku tindak pidana curas alias jambret.
“Pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Darul Iman, Kelurahan Kota Besi Hulu, Kecamatan Kota Besi, pada Senin (23/6) pukul 23.00 Wib malam.” Kata Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan dalam ekspos penangkapan pelaku, Jumat (26/6).
Informasi yang didapat sergap TKP, Dari hasil penyidikan sementara, tercatat pelaku sedikitnya telah melakukan aksi penjambretan sebanyak 8 kali. Sedangkan aksi penjambretan terakhir yang dilakukan tersangka, yakni aksi penjambretan di Jalan Jenderal Sudirman di depan pusat perbelanjaan Borneo City atau Hypermart .
“Saat itu, Tersangka menjambret tas milik Nur Alfisahri, PNS Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial Kotim yang berisi 1 buah handphone Samsung Note3 warna hitam, 1 buah handphone Samsung S4, 1 buah tab 3.10 inchi, 1 pasang sepatu putih merk ATT, 1 lembar celana jeans merk Levis warna biru dongker, dan 1 lembar warna biru merk V-Col.” ujar Hendra.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku saat ini terancam dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.