Mantan Ketua PMI Kota Bandung, Ditahan Di LP Sukamiskin

oleh -
oleh

sergap TKP – BANDUNG

Mantan Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Bandung, Nadi Sastrakusumah, yang terlibat korupsi, dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas 1A Sukamiskin. Hal itu dilakukan Kejaksaan Negeri Bandung karena melihat kondisi tersangka yang telah lanjut usia.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bandung, Muhamad Fahrurozi, mengatakan Nadi diduga menyalahgunakan dana pembangunanan gedung PMI Kota Bandung serta dana transfusi darah tahun anggaran 2007 yang bersumber dari dana hibah.

“Negara dirugikan Rp1,8 miliar dalam kasus ini,” kata Fahrurozi di kantor Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/10/2015).

Kejari Bandung baru menetapkan satu tersangka dari kasus ini. Sebelumnya, Kasus Nadi ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Penasehat hukum tersangka, Rusli Subrata, mengatakan kliennya telah menjalani penahanan selama sekitar satu bulan.

“Ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada 19 Agustus hingga 7 September 2015, sesuai surat perintah penahanan nomor: Print-78/F.2/Fd.1/08 /2015 tanggal 19 Agustus 2015,” kata Rusli.

Diserahkannya berkas dan tersangka dari Kejagung ke Kejari Bandung, kata Rusli, karena berkasnya dinyatakan lengkap. Kejari juga tak akan lama lagi melimpahkan berkas Nadi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.

Nadi terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara karena melanggar UU Tindak Pidana Korupsi.

No More Posts Available.

No more pages to load.