sergap TKP – JAKARTA
Penyidik Polres Aceh Singkil akhirnya menahan tiga tersangka pelaku pembakaran rumah ibadah di Desa Suka Makmur Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil, Rabu (14/10/2015) kemarin.
“Yang sudah ditahan ada tiga, inisialnya S, N dan I. Mereka disangkakan telah lakukan perusakan.” Kata Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Agus Rianto, di Mabes Polri Jum’at, (16/10/2015).
“Selain menahan ketiga tersangka pelaku, saat ini Penyidik Polres Aceh Singkil juga telah menetapkan tujuh orang dalam daftar pencarian orang (DPO).” Imbuh Agus.
Seperti diketahui, Bentrokan antara massa yang menamakan diri Gerakan Pemuda Peduli Islam Aceh Singkil dan warga Desa Dangguran,Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil. terjadi pada Selasa (13/10/2015) sekitar pukul 12.00 WIB.
Akibat bentrokan tersebut, Sebuah Gereja milik GKI di Desa Suka Makmur Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil hangus terbakar.