Direskrimsus Polda Jatim Ungkap Kasus Judi Online Beromzet 2 Milyar Rupiah

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Aparat Direskrimsus Polda Jatim berhasil mengungkap judi daring (dalam jaringan/online) yang beromzet sekitar 2 Milyar rupiah / hari melalui situs online.

Dari pengungkapan kasus tersebut polisi mengamankan empat tersangka yakni  ST alias Sabel (34), WC alias Gondol, DH alais Tet dan MS. Keempat tersangka tersebut berhasil diamankan di daerah Kebon Sikep, Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur.

“Dalam aksinya, para tersangka menerima nomor tombokan melalui SMS ke handphone tersangka, dimana untuk pembayaran pemenangnya dilakukan secara tunai ke nomor rekening.” Ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol RP Argo Yuwono, didampingi Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Noer Rochman, di Mapolda Jatim, Selasa (15/12).

Selain mengamankan para pelaku, dari penangkapan tersebut polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp 5.241.000, 2 ATM BCA, enam buah telepon genggam, satu bendel rekapan nomer togel, dan sebuah laptop, serta tiga lembar bukti transfer.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 27 UU 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman penjara enam tahun dan atau denda Rp 1 miliar.” tegas Argo.

No More Posts Available.

No more pages to load.