sergap TKP – SURABAYA
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya (Kejari Surabaya), menuntut agar Abdul Latief, oknum polisi Polsek Sedati Sidoarjo yang mengedarkan sabu seberat sekitar 50 Kg dituntut hukuman mati.
Selain menuntut Abdul Latief diganjar hukuman mati, JPU juga menuntut Indri Rahmawati, istri siri Abdul Latief agar dijatuhi hukuman penjara seumur hiadup.
“Masing-masing terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 joncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Narkoba,” kata Gusti Putu Karmawan, JPU Kejari Surabaya saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jalan Arjuno, Senin (4/1/2016).
Tuntutan pidana kedua terdakwa berbeda, karena perannya berbeda-beda. Abdul Latif yang berpangkat Aiptu ini dituntut hukuman mati karena perannya lebih besar dan sebagai pengedar sabu-sabu. Sedangkan Indri dihukum seumur hidup karena perannya hanya membantu Latif.
“Dia mengedarkan sabu sekitar 50 Kg. Yang diamankan sebagai barang bukti 13 Kg, sisanya sudah terjual dengan cara diranjau sebanyak 7 kali,” kata Kajari Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi.
Menanggapi tuntutan JPU, Adven Dio Randi. Selaku penasihat hukum, terdakwa Abdul Latif dan Indri Rahmawati mengatakan, kliennya akan mengajukan pledoi pada sidang pekan depan. “Kami akan ajukan pembelaan,” ujar Adven.