Aniaya Putri Kandungnya, Seorang Ayah Diamankan Polisi

oleh -
oleh

sergap TKP – PEKANBARU

Diduga telah melakukan penganiayaan berat terhadap putri kandungnya EW (15).  Seorang ayah di Marpoyan Damai, Pekanbaru diamankan polisi, Selasa (8/3/16) kemarin.

“Pelaku dilaporkan langsung oleh korban didampingi ibu kandungnya sendiri. Saat ini pelaku sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan intensif,” terang Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Arianto, Rabu (9/3/16).

Menurut keterangan korban, Terduga pelaku itu, kerap kali melakukan aksi penganiayaan terhadap korban. Hal itu dipicu dengan persoalan sepele. Namun tindakan kekerasan fisik yang kerap dilakukannya membuat ibu kandung korban tidak terima.

Sang ayah kemudian dilaporkan ke polisi. Kekerasan terhadap anak itu juga diketahui oleh warga sekitar. Bahkan warga sempat berang dan mengamankan pelaku sebelum polisi tiba di lokasi kejadian. Beruntung polisi dapat mengamankan pelaku dengan cepat. Sementara ini pelaku dijerat dengan

“Atas perbuatannya, pelaku kita jerat Pasal 80 UU RI No. 35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI.No. 23 th 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 44 ayat 1 UU. RI No. 23 th 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.” Tegas Bimo.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.