sergap TKP – ACEH TAMIANG
Petugas Satuan Narkoba Polres Aceh Tamiang, Selasa (26/4/2016) sekitar pukul 15.30 WIB berhasil menangkap dua pemuda pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Kedua pelaku yang berhasil ditangkap tersebut yakni, Hasanul Balqiah (18) dan Mahyal Husni (30), keduanya warga Dusun Bandar Baru, Desa Bandar Mahligai Kecamatan Sekerak, Kabupaten Aceh Tamiang.
Menurut Kapolres Aceh Tamiang AKBP Yoga Prasetyo SIK melalui Kasat Reskrim Ipda Nazir mengatakan, “Tertangkapnya kedua tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba itu, berawal dari satu orang anggotanya yang menyamar sebagai pembeli (under cover buy) memesan narkotika jenis sabu pada tersangka Hasanul Balqiah sebanyak empat gram seharga Rp 3.000.000.” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang Ipda Nazir. Selasa, (26/4/2016).
Dari pengembangan penangkapan Hasanul Balqiah inilah, petugas akhirnya menciduk Mahyal Husni dan memenyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 10 gram.
“Saat di tangkap tersangka Mahyal Husni sedang mengemas narkotika untuk dijual.” ujar Ipda Nazir.
Untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka berikut barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Aceh Tamiang.