Polda Babel Amankan 8 ton Timah Illegal

oleh -
oleh

 

sergap TKP – BANGKA

Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan ratusan karung timah yang diduga illegal. Timah yang diperkirakan seberat 8 Ton ini berhasil diamankan dari gudang milik tersangka yang bernama Berlin.

Pasir timah tesebut diamankan dari gudang milik tersangaka di Jl. Sam Ratulangi Sungailiat, Kabupaten Bangka . Saat ini tersangka dan Barang bukti berupa 8 ton timah tersebut diamankan karena tersangka tidak dapat menunjukan dokumen kepemilikan timah yang diduga illegal tesebut.Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan terhadap tersangka terkait asal dan tujuan timah tersebut.

Akibat perbuatanya tersangka dapat dijerat pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Jika pasal tebukti bersalah tersangka terancam kurungan penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak sepuluh miliar rupiah.

No More Posts Available.

No more pages to load.