sergap TKP – TANGSEL
Seorang pria bernama Arif Budiman alias Ibeng (32) warga Jl Setiabudi Pamulang Barat, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), diciduk aparat kepolisian lantaran kedapatan menanam Ganja di Loteng Rumahnya.
“Tersangka diduga telah sengaja menanam pohon ganja di rumah lantai 2 di dalam pot plastik warna hitam sebanyak 2 pot,” kata Kasubag Humas Polres Tangsel Ajun Komisaris Polisi H Mansuri, Sabtu, (30/4/2016).
“Tertangkapnya Ibeng dan tanamannya itu berawal dari informasi masyarakat yang curiga dengan tanaman yang ditanam Ibeng di rumahnya yang mirip daun ganja.” ujar AKP Mansuri.
Atas perbuatannya, Tersangka Ibeng terancam dijerat Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.