sergap TKP – SURABAYA
Tim Unit Jatanras Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan MH (26), tersangka pelaku pengeroyokan yang terjadi pada hari Minggu (27/03/2016) sekira pukul 17.45 Wib di sebuah warung di Jl. Krembangan Besar Surabaya.
Peristiwa pengeroyokan itu, berawal dari pertengkaran keponakan pelaku berinisial ISM (14) dengan Korban M.Kenny Pratama di sebuah warung di Jl. Krembangan Besar Surabaya tepatnya di belakang Supermarket Giant Rajawali Surabaya.
ISM memiliki dendam kepada korban, menurutnya korban sering bleyer-bleyer sepeda motornya saat melintas di depan tersangka yang masih duduk dibangku SMP kelas VIII ini. Hingga puncaknya pada hari Minggu (27/03/2016) sekira pukul 17.45 Wib tersangka ISM bertemu dengan Korban di lokasi kejadian.
Saat bertemu dengan korban itulah, ISM tanpa banyak bertanya kemudian memukul korban dengan sebuah Balok Kayu. Akibat pemukulan tersebut, terjadilah keributan antara keduanya.
Melihat temannya berkelahi, Tersangka STR (DPO) yang kebetulan berada dilokasi kejadian kemudian membantu dengan memukulkan sebuah batu paving dibagian kepala korban.
Tidak terima dengan perlakuan korban, tersangka MH (Paman ISM) mengambil sebilah pisau yang ada di warung tidak jauh dari lokasi kejadian dan menusukkan ke arah perut korban.
Beruntung tusukannya tidak mengenai korban. Dan perkelahian akhirnya berhasil dihentikan pemilik warung dibantu warga sekitar. Usai kejadian, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya.
Menurut Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar, SH mengatakan, penangkapan pelaku ini berdasarkan Laporan dari korban yang tidak terima dengan perlakuan pelaku bersama keponakannya hingga menyebabkan korban mengalami luka disekujur tubuhnya.
“Dari penangkapan tersangka, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa Potongan Balok Kayu dan Batu Paving yang digunakan untuk memukul korban.” Kata Kompol Lily Djafar, S.H. Jumat, (29/04/2016).
“Saat ini Unit Jatanras Polrestabes Surabaya masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku yang turut membantu menganiaya korban di lokasi kejadian. Sedangkan terhadap tersangka diberlakukan pasal 170 KUHP karena melakukan tindak pidana dimuka umum bersama-sama melakukan kekesaran terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara”, ujar Kompol Lily.