Mantan Kadispora Provinsi Lampung Dituntut 1,6 Bulan Penjara

oleh -
oleh

sergap TKP – BANDAR LAMPUNG

Terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Lampung,   Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga (Kadispora)  Provinsi Lampung, Sugiarto (62) dituntut dengan hukuman selama 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Tuntutan hukuman selama 1 tahun dan 6 bulan penjara terhadap Sugiarto itu, dibacakan oleh Jaksa penuntut umum Muhammad Akbar pada persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Kamis (23/6/2016).

Menurut Akbar, Sugiarto terbukti bersalah melakukan korupsi, sebagaimana diatur dalam pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain menuntut Sugiarto diganjar dengan hukuman selama 1 tahun dan 6 bulan penjara, JPU juga menuntut Sugiarto untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta.

Informasi yang dihimpun sergap TKP, Terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Lampung, Kerugikan negara diperkirakan sebesar Rp 88 juta pada program pelayanan kepemudaan, dan sebesar Rp 275 juta pada program pembinaan dan pengembangan olahraga.

No More Posts Available.

No more pages to load.