sergap TKP – MEDAN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sebanyak 7 (tujuh) orang oknum anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) periode 2009 – 2014 dan 2014 – 2019 sebagai tersangka. Jumat, (17/6/2016).
Ketujuh oknum anggota DPRD Sumut tersebut, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji dari Gubernur Sumatera Utara yang saat itu dijabat Gatot Pujo Nugroho,
Ketujuh oknum anggota DPRD Sumut yang ditetapkan sebagai tersangka itu masing-masing berinisial, MA, BPN, GUM, ZES, BHS, ZH dan PS.
Terkait ditetapkannya ketujuh oknum anggota DPRD Sumut sebagai tersangka juga dibenarkan Sekretaris DPRD Sumut, Randiman Tarigan.
“Memang benar kita telah menerima surat terkait pemanggilan sejumlah saksi oleh KPK atas beberapa Anggota DPRD Sumut yang ditetapkan sebagai tersangka.” Ujar Randiman Tarigan. Kamis, (16/6/2016).