sergap TKP – JAKARTA
Gembong narkoba Freddy Budiman dalam waktu dekat terancam bakal segera di eksekusi mati. Eksekusi mati tersebut menyusul setelah Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Freddy Budiman ditolak Mahkamah Agung (MA).
“Kalau sudah ada putusan MA, baguslah itu yang kita harapkan,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo, di Kejagung, Jumat (22/7/2016).
Namun sayangnya Prasetyo belum dapat memastikan kapan tanggal dan waktu Freddy akan dieksekusi mati.
Prasetyo juga mengingatkan eksekusi mati terhadap terpidana mati tidak semudah membalikan tangan, sebab menyangkut nyawa manusia. ” Ini harus dipersiapkan dulu,” ujar Prasetyo,.
Menurut Prasetyo, “Untuk tim eksekutor sudah kita siapkan. Kita juga akan siapkan rohaniawan, permintaan terakhir dan regu tembak.” terangnya
Sebelumnya Prasetyo mengatakan, ekseskusi Freddy Budiman tinggal menunggu putusan PK yang diajukian ke MA. Dengan penolakan PK MA ini semua upaya penelundup 1,4 juta butir ekstasi berakhir. Sebelum ini, PK I dan Grasi Freddy ditolak.
Dalam daftar eksekusi mati tahap III ini beberapa nama yang masuk daftar tembak selain Freddy Budiman juga Mary Jane Fiesta Veloso dan Serge Areski Atloui yang lolos pada detik akhir eksekusi tahap II