Polda Metro Jaya Tangkap Petugas KPK Gadungan

oleh -

sergap TKP – JAKARTA

Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap seseorang petugas KPK gadungan bernama Harry Ray Sanjaya (HRS).

Untuk mengelabuhi korbannya, pelaku mengaku sebagai Kepala Bagian Analis dari KPK yang sedang menyidik kasus tindak pidana korupsi di Sumatera Utara yang sedang ditangani oleh KPK dan menunjukkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) palsu yang belum dan sudah ditandangani para Komisioner KPK.

“Dengan mengaku petugas KPK, Pelaku mendatangi korban berinisial R, IBN, dan I, yang kebetulan pernah menjadi saksi pada perkara tersebut.” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Krishna Murti, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Jumat (22/7/2016).

“Kepada ketiga korban, pelaku menjanjikan tidak akan menetapkan sebagai tersangka asalkan para korban membayar uang sebesar 2.5 miliar,”ujar Krishna Murti.

Usai kejadian, para korban kemudian melakukan pengaduan ke KPK. Atas laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya dan langsung melakukan penangkapan dengan memancing pelaku di rumahnya.

“HRS ditangkap di komplek Pesona Kayangan blok OC no 8 Depok sekitar pukul 21.00 wib saat penyerahan uang tanda jadi sebesar Rp 25 juta,” terang Krishna Murti.

Dari penangkapan HRS, petugas juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 50 juta, 5 buah telepon genggam, 1 buah airsoft gun, kartu palsu ID KPK, laptop, scanner dan beberapa cap palsu.

“Atas perbuatannya, tersangka HRS disangkakan dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, Serta pasal 378 tentang penipuan atau penggelapan dengan unsur memberikan keterangan yang tidak benar sehingga membuat seseorang memberikan sebagian atau seluruh hartanya. Dan pasal 368 KUHP tentang pemerasan,” tuturnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.