sergap TKP – SURABAYA
Satuan Reskrim Polrestabes Surabaya berhasil melakukan pengungkapan jaringan kelompok tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) yang bejumlah empat orang.
Keempat tersangka tersebut yakni MT (38) warga Ds. Plpir Sekardangan Sidoarjo,TB (31) warga Jl. Mongsidi Sidoarjo, ZA (24) warga Ds. Bulu Sidokare Sidoarjo dan AS (35) warga Jl. Tengger Kandangan Timur Surabaya.
“ Tersangka ada empat orang dengan masing-masing perang baik sebagai joki kemudian yang memetik langsung kemudian menunggu di luar,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Shinto Bina Gunawan Silitonga, Rabu (27/06/2016).
Selain itu Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya juga mengungkapkan bahwa penangkapan keempat tersangka tersebut dilakukan pada saat para tersangka akan melakukan penjualan sepeda motor curian tersebut di lintasan jembatan Suramadu.
Dan dimana setiap menjalankan aksinya para tersangka selalu menggunakan kunci “T” yang dipergunakan untuk merusak kunci setir setiam kendaraan yang akan diambilnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni 1 unit sepeda motor Honda Supra X dengan Nopol L 6569 GB, 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU dengan Nopol W 4899 VA, 2 buah kunci “T”, 1 unit TV 14”, 1 unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp. 500 ribu.
Atas perbuatannya para tersangka terancam dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.