Karyawan Alfamart Mencuri ATM Milik Pelanggan

oleh -
oleh

sergap TKP – JAKARTA

Aparat kepolisian Sektor (Polsek) Kembangan, Jakarta Barat, menangkap Yudistira (28) oknum karyawan minimarket Alfamart karena diduga mencuri uang milik pelanggan. Yudistira diduga mencuri uang korban bernama RY dengan cara mengambil kartu ATM milik RY saat RY membayar dengan debit.

“Pelaku menukar kartu ATM milik korban saat transaksi awal di Alfamart,” kata Kepala Polsek Kembangan Komisaris Aldo Ferdian, Minggu, 14 Agustus 2016.

Kejadian pencurian tersebut bermula saat RY belanja di minimarket tempat Yudistira bekerja pada 25 Juli lalu. RY memutuskan membayar belanjaannya secara debit dengan kartu ATM-nya.

Yudistira diduga memanfaatkan momen itu untuk menukarkan kartu ATM RY dengan yang palsu. Tak sadar kartunya berganti, RY pulang tanpa menaruh curiga.

Hingga pada 12 Agustus lalu, RY akan mengambil uang di ATM daerah Permata Hijau. Kartu ATM itu ditelan dan tak keluar lagi. Saat dikonfirmasi ke pihak Bank, RY diberi tahu bahwa kartu tersebut bukan miliknya.

“Waktu dicek, sudah ada dua kali penarikan uang sebesar Rp 1 juta dan Rp 1,25 juta yang tak pernah dilakukan korban. Atas kejadian tersebut, RY kemudian melaporkan kasus tersebut  ke Polsek Kembangan, ” ujar  Aldo.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, terduga pelaku mengarah ke arah Yudistira. Transaksi di minimarket adalah saat terakhir RY menggunakan ATM-nya.

Pemeriksaan lanjutan terhadap closed-circuit television (CCTV), menguatkan dugaan bahwa Yudistira merupakan terduga pelaku utama.

“Saat dilakukan penangkapan, pelaku sedang bekerja,” terang Aldo.

Dari hasil penyitaan barang bukti, menurut Aldo, ditemukan uang sebesar Rp 400 ribu yang merupakan sisa uang yang ditarik dari rekening RY. Polisi juga menemukan hasil cetak buku tabungan atas nama korban.

Atas perbuatannya, Yudistira dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

No More Posts Available.

No more pages to load.