sergap TKP – JAYAPURA
Tim Khusus Anti Curanmor Polresta Jayapura berhasil menangkap seorang tersangka pelaku pencurian motor (Curanmor).
“Tersangka berinisial RA (18) ditangkap di Kawasan Jalan Baru, Kampung Buton, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua, pada Minggu (14/08/2016) sore.” Kata Iptu Jahja Rumra, Paur Humas Polresta Jayapura.Senin (15/08/2016).
Berdasarkan catatan pihak kepolisian, Tersangka RA diduga terlibat dalam sejumlah aksi perampasan dan pencurian motor di wilayah Abepura dan Kota Jayapura.
“Kami mendapatkan laporan dari Jajaran Polresta Jayapura, bahwa RA telah tiga kali terlibat dalam aksi pencurian motor, sejak tahun 2015 lalu dan aksi perampasan, tapi ini masih dugaan. Saat ini penyidik masih mendalami keterangan RA,” ujar Jahja.
Untuk memprtanggungjawabkan perbuatannya, Tersangka RA disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.






