sergap TKP – BANDAR LAMPUNG
Petugas gabungan dari Polres Lampung bersama Polsek Padang Cermin menggerebek lokasi yang dijadikan tempat judi koprok di Pasar Malam di Desa Hanura, Kecamatan Padang Cermin, Pesawaran.
Dilokasi penggerebekan, petugas menangkap seorang tersangka pelaku berinisial MS (51) yang berperan sebagai ceker atau tukang bayar dan tukang tarik uang.
“Selain mengamankan MS, kami juga mengamankan barang bukti berupa seperangkat alat judi dadu koprok dan uang sebesar Rp 634 ribu.” Ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Selatan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rizal Effendi. Senin (26/9/2016).
“Penggerebekan ini merupakan hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat yang resah dengan keberadaan judi koprok di arena pasar malam.” Pungkas