sergap TKP – LANGSA
Selama pelaksanaan Operasi Sikat Rencong 2016, yang dimulai sejak 25 Agustus s/d 13 September 2016, Polres Langsa berhasil mengamankan 7 orang tersangka pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor).
Ketujuh tersangka pelaku Curanmor yang berhasil diamankan tersebut berinisial FN (23) warga Gampong Alur Serit, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, HE (27) warga Gampong Paya Bujuk Seulemak, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, ZK (33) warga Gampong Tanjung Kapal, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur. Kemudian, ZA (46) warga Gampong Pulo Nincah, Kecamatan Keumala, Kabupaten Pidie, SY (46) warga Gampong Masjid Nincah, Kecamatan Keumala, Kabupaten Pidie, SF (22) warga Krueng Merian, Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie, dan KH (29) warga Gampong Paya Bujuk Seulemak, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.
“Selain mengamankan 7 orang tersangka pelaku Curanmor, dari pengembangan kasus tersebut kami juga mengamankan barang bukti sebanyak 23 unit sepeda motor,” kata Waka Polres Langsa, Kompol Andi Kirana, S.I.K, MH. Rabu, (28/09/2016).
Menurut Waka Polres Langsa, pengembangan kasus curanmor itu berdasarkan laporan dan informasi dari masyarakat. Karenanya, atas bantuan dan dukungan dari masyarakat, Polres Langsa mengucapkan terima kasih.
“Kami berharap agar masyarakat lebih aktif dalam memberikan informasi kepada Polres Langsa agar kedepan bisa lebih banyak dalam melakukan pengungkapan kasus yang terjadi di wilayah hukum Polres Langsa.” Ujarnya.