Polres Prabumulih Tangkap Pengedar Shabu

oleh -
oleh

sergap TKP – PRABUMULIH

Tim Buser Satnarkoba Polres Prabumulih menangkap, Sarnubi alias Nubi (26), warga Gang Sani Motor, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, karena diduga mengedarkan narkoba jenis shabu.

“Pelaku ditangkap dilokasi tempat kawasan Sumur Bor di Gang Sani Motor, Mangga Besar, pada Selasa (6/9/2016) sekitar pukul 14.45 WIB.” Kata Kapolres Prabumulih, AKBP Arief Adiharsa SIk MTCP melalui Kasat Narkoba, AKP Rudiansyah SH. Rabu (7/9/2016).

Dihadapan petugas, Sarnubi mengaku baru satu minggu mengendarkan shabu tersebut yang hanya sekedar untuk dapat mengkonsumsi shabu secara gratis setiap harinya.

“Aku bejual itu cuma untuk lepas makek bae pak kalu untung duet paling Rp100 ribu, tapi la lepas itu untuk aku makek,” kata Sarnubi.

Selain menangkap Sarnubi, beberapa menit sebelumnya petugas juga meringkus lebih dulu, Welly (27), warga Jalan Nuri, Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur, yang menjadi pembeli paketan shabu seharga Rp 200 ribu dari Sarnubi.

“ Kasus ini masih akan kita kembangkan lagi, sebab dari pengakuan salah satu pelaku ini shabu itu didapatnya dari seseorang yang diduga bandar besarnya. Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres dan masih kita periksa,” ujar AKP Rudiansyah.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku akan kita kenakan Pasal 112 ayat 1 serta Pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” Tegas  AKP Rudiansyah.

No More Posts Available.

No more pages to load.